Nasib Anggota KPU Musirawas Diputuskan Senin Sore
Persidangan kali ini sangat bermanfaat karena DKPP sudah melihat benang merah persoalan yang ada di Mura.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- DKPP RI berencana mengambil keputusan perkara KPU Kabupaten Musirawas atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Senin (7/7/2014) sore.
"Besok sore pengumuman di Jakarta. Persidangan kali ini sangat bermanfaat karena DKPP sudah melihat benang merah persoalan yang ada di Mura. Keputusan ini harus segera diambil agar tidak mengganggu tahapan Pilpres," kata Ketua Panel Majelis Sidang Valina Singka Subekti usai memimpin sidang DKPP RI di Bawaslu Sumsel, Minggu (6/7/2014).
Sebelumnya, kelima Teradu (Komisioner KPU Musirawas Supriyadi, A Zen, Hidayat, Dasril Ismail, Efran Eriyadi Syahril) ini diperkarakan oleh rekan sesama penyelenggara Pemilu mereka yakni Panwaslu Kabupaten Musi Rawas. Dalam pokok aduannya, para Teradu disangkakan telah melanggar kode etik karena hanya membacakan jumlah total suara yang dimiliki oleh Parpol saja, tidak membacakan perolehan suara calon.
Selanjutnya, Para Teradu dianggap tidak menanggapi keberatan saksi dan keberatan dari Panwas tentang perbedaan jumlah suara yang dalam DA-1 tidak ditanggapi dan dikroscek untuk pembetulan saat itu juga. Selain itu, Teradu juga diperkarakan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan rekapitulasi ulang di tingkat PPK Rawas Ilir.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Sidang Valina Singka Subekti, bersama Tim Pemeriksa Daerah Sumatera Selatan Aspahani, Andika Pranata Jaya, dan Zulfikri Suleman.