DKPP Kembali Sidangkan Perkara KPU Musirawas
Sebelumnya, kelima Teradu ini diperkarakan oleh rekan sesama penyelenggara Pemilu mereka yakni Panwaslu Kabupaten Musi Rawas.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- DKPP RI kembali menyidangkan perkara KPU Kabupaten Musirawas pada sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Minggu (6/7/2014).
"Silahkan apa yang akan disampaikan yang tidak mengulang lagi dari sidang yang pertama lalu," kata Ketua Panel Majelis Sidang Valina Singka Subekti.
Sebelumnya, kelima Teradu ini diperkarakan oleh rekan sesama penyelenggara Pemilu mereka yakni Panwaslu Kabupaten Musirawas. Dalam pokok aduannya, para Teradu disangkakan telah melanggar kode etik karena hanya membacakan jumlah total suara yang dimiliki oleh parpol saja, tidak membacakan perolehan suara calon.
Selanjutnya, para Teradu dianggap tidak menanggapi keberatan saksi dan keberatan dari Panwas tentang perbedaan jumlah suara yang dalam DA-1 tidak ditanggapi dan dikroscek untuk pembetulan saat itu juga. Selain itu, Teradu juga diperkarakan karena tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu untuk melakukan rekapitulasi ulang di tingkat PPK Rawas Ilir.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Sidang Valina Singka Subekti, bersama Tim Pemeriksa Daerah Sumatera Selatan Aspahani, Andika Pranata Jaya, dan Zulfikri Suleman.