Akil Mochtar Tak Menyesal Divonis Seumur Hidup

Akil divonis seumur hidup karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilu kepala daerah.

Editor: Soegeng Haryadi
ANTARA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait penanganan 10 perkara sengketa pemilihan kepala daerah di MK serta tindak pidana pencucian uang, Jakarta, Senin (30/6). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman maksimal kepada Akil yaitu hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar tidak menyesal mendapatkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia memastikan akan mengajukan banding.

"Enggak (menyesal). Untuk apa nyesal," kata Akil seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam. Dia akan mengajukan banding karena berpendapat putusan untuknya tidak adil.

Menurut Akil, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Sampai ke Tuhan akan banding. Sampai ke surga pun saya akan banding," kata dia.

Akil divonis seumur hidup karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Akil dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam. Dalam dakwaan kesatu, Akil hanya dinyatakan tidak terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.

Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved