Nasir Ali Iming-imingi Korban dengan Uang

Akibat perbuatan cabul tersebut, kini tersangka harus menjalani pemeriksaan oleh polisi atas perbuatan bejadnya terhadap gadis belia.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Guru ngaji bernama Kms Nasir Ali alias Buya (60), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Bunga Tanjung, RT 01/01, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II yang ditangkap karena mencabuli pelajar SMA, mengaku mencabuli korbannya dengan iming-iming dengan sejumlah uang.

Tidak hanya itu saja, menurut pengakuan pelaku, korban sering datang sendiri ke rumah akan tetapi tidak berani masuk ke dalam warung sebelum di iming-imingi uang terlebih dahulu.Setelah korban masuk kedalam warung, tersangka langsung melakukan aksi bejatnya.

"Ketika mau berhubungan intim terlebih dahulu saya mengunci warung, takutnya nanti ada orang yang berbelanja," tambahnya Buya.

Akibat perbuatan cabul tersebut, kini tersangka harus menjalani pemeriksaan oleh polisi atas perbuatan bejadnya terhadap gadis belia.

Kapolsek IB II Kompol Tukino membenarkan telah ditangkapnya Nasir Ali alias Buya. Ia kini harus membayar perbuatan bejatnya dengan mendekam di sel tahanan Polsek IB II Palembang.

"Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP atas perbuatan asusila serta pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved