Wanita Sudan yang Divonis Mati karena Pindah Agama Dibebaskan

Menurut hukum Sudan, siapa pun yang berganti agama menjadi non-Islam bisa dijatuhi hukuman mati.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, KHARTOUM — Seorang perempuan Sudan yang melahirkan di dalam penjara setelah dijatuhi hukuman mati karena memeluk agama Kristen, akhirnya dibebaskan pada Senin (23/6/2014), demikian pernyataan salah satu pengacara perempuan itu.

Kasus yang menimpa Meriam Yahia Ibrahim Ishag (26) memicu kemarahan dari para pemimpin negara Barat dan kelompok pejuang HAM setelah hakim pengadilan di Sudan menjatuhkan hukuman mati pada 15 Mei lalu.

"Meriam dibebaskan sekitar satu jam lalu. Dia sudah keluar dari penjara," kata Mohamad Mustafa, pengacara perempuan itu.

Sejauh ini, Pemerintah Sudan belum memberikan keterangan soal alasan pembebasan Meriam tersebut.

Terlahir dari ayah yang seorang Muslim dan ibu yang berasal dari Etiopia dan pemeluk Kristen Ortodoks, Meriam dijatuhi hukuman mati di bawah Syariah Islam yang diterapkan di Sudan sejak 1983.

Menurut hukum Sudan, siapa pun yang berganti agama menjadi non-Islam bisa dijatuhi hukuman mati. Dan itulah yang dijatuhkan pengadilan pada Mei lalu untuk Meriam.

Saat vonis dijatuhkan, Meriam sedang hamil tua dan 12 hari setelah mendapatkan vonis, Meriam melahirkan seorang bayi perempuan di penjara perempuan Sudan di kota Omdurman. Setelah itu, Meriam masih tinggal di dalam tahanan bersama putranya yang berusia 20 bulan dan bayi perempuannya.

Uni Eropa mengecam hukuman yang dijatuhkan untuk Meriam sangat "tidak manusiawi", sedangkan Menteri Luar Negeri AS John Kerry mendesak Khartoum mencabut undang-undang yang menghukum mati warga yang meninggalkan Islam.

Sumber: Kompas.com
Tags
Sudan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved