Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan Terhadap Eddy-Yulius
Yunita enggan membeberkan lebih lanjut alasan belum bisa membacakan tuntutan seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.
Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi, memang diagendakan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (19/6/2014). Namun, sidang tuntutan ditunda dengan alasan tim jaksa belum siap membuat berkas tuntutan untuk dua terdakwa yang berturut-turut merupakan mantan Wagub Sumsel dan Bupati OKU tersebut.
Salah satu tim jaksa yang menyidangkan perkara ini, Yunita membenarkan bahwa ia dan rekan-rekannya belum siap membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa. Namun, Yunita enggan membeberkan lebih lanjut alasan mengapa timnya belum bisa membacakan tuntutan seperti yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Tuntutan memang belum siap untuk kita bacakan. Itu saja alasan mengapa sidang tuntutan ditunda," kata Yunita.
Karena tuntutan belum siap, majelis hakim tipikor yang diketuai Ade Komarudin menunda sidang. Ia meminta jaksa untuk menyiapkan berkas tuntutan hingga 25 Juni 2014 mendatang. Sidang tuntutan akan digelar dan Ade berharap tidak ada lagi penundaan sidang.
Dilanjutkan Yunita, ia dan rekan-rekan merencanakan tuntutan siap dibacakan pada 25 Juni 2014 nanti. Ini sudah disampaikan kepada kedua terdakwa dan PN Tipikor Palembang. Yunita mengatakan, ia dan rekan-rekan sangat mengusahakan tuntutan siap dibacakan seperti jadwal yang sudah direncanakan.
Terpisah, Bahrul Ilmi selaku penasehat hukum Yulius mengaku tidak terlalu mempermasalahkan penundaan sidang tuntutan ini. Ia berujar itu sah-sah saja dalam suatu persidangan.
"Kita sudah menerima informasi dari tim kejaksaan bahwa sidang tuntutan ditunda karena tuntutan belum siap. Kita berharap, tuntutan sudah bisa dibacakan pada jadwal yang sudah direncanakan dan tidak diundur kembali," kata Bahrul.
Pada sidang tersebut, Eddy dan Yulius sudah terlihat ada di ruang sidang. Keduanya mendatangi ruang sidang tanpa didampingi tim penasehat hukum yang pada sidang-sidang sebelumnya selalu mendampingi keduanya. Sementara di kursi jaksa hanya terlihat dua jaksa, yang biasanya ada sekitar empat hingga lima jaksa.
Eddy dan Yulius naik menjadi tersangka Bansos OKU 2008 setelah adanya pernyataan dari keenam terpidana yang sudah divonis terlebih dahulu. Dana Bansos, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga digunakan untuk kepentingan pencalonan Eddy sebagai Wakil Gubernur Sumsel. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 3 miliar lebih.