AQJ Alias Dul Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dul yang terjadi di Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, dituntut dua tahun masa percobaan pada persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dul yang terjadi di Tol Jagorawi, beberapa waktu lalu.
Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, menjelaskan, pihaknya menghargai tuntutan yang dilayangkan oleh pihak JPU. Dengan tuntutan masa percobaan selama dua tahun, lanjutnya, Dul tidak perlu menjalani penahanan atau di penjara.
"Ini bukan tuntutan penjara. Tetapi apabila dua tahun masa percobaan itu melakukan kesalahan, baru menjalani satu tahun penjara," kata Lydia, usai persidangan.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut dihadiri oleh Maia Estianti, ibu dari Dul. Tidak tampak ayah Dul, Ahmad Dhani.
Maia yang mendampingi Dul berharap proses hukum yang melibatkan putranya dapat segera selesai.
"Kalau saya berharap kasus ini cepat selesai dengan baik. Mohon doanya untuk hasil yang terbaik," ujar Maia.
Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di kilometer 8 200 Tol Jagorawi yang menewaskan total 7 orang korban.
Dul didakwa tiga pasal kumulatif, yakni Pasal 310 ayat 4, pasal 310 ayat 2 dan ayat 3, pasal 310 ayat 1. Ancaman pidana dalam pasal maksimal 6 tahun penjara.
Adapun rencananya, Dul akan mengikuti sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pledoi), pada Rabu (25/6/2014).
