Romi Herton Tersangka
Lagi, Selama Enam Bulan Romi dan Masyito Dilarang ke Luar Negeri
Sebelumnya 11 Desember 2013 lalu, KPK melakukan hal serupa namun berakhir dan tidak diperpanjang pada tanggal 11 Juni 2014.
Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Walikota Palembang, Romi Herton dilarang keluar negeri setelah penetepan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Tak cuma dirinya, sang istri Masyito yang juga tersangka turut dilarang bepergian ke luar negeri. KPK telah menyurati Dirjen Keimigrasian untuk melarang keduanya.
"Surat cegah keluar negeri RH dan M sudah dikirim ke imigrasi berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Sripoku.com, Selasa (17/6/2014).
Larangan ke luar negeri kepada Romi Herton dan Masyitoh bukan yang pertama dikeluarkan KPK. Sebelumnya pada 11 Desember 2013 lalu, KPK melakukan hal serupa namun berakhir dan tidak diperpanjang pada tanggal 11 Juni 2014.
Penetapan status Romi sebagai tersangka setelah Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 10 Juni lalu.
Kedua pasangan suami-istri itu diduga terlibat menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Palembang.
Dalam dakwaan kasus Akil, Romi disebut-sebut memberikan Rp 19,8 miliar kepada Akil selaku Ketua MK terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui Muhtar.
Namun pada persidangan Akil Mochtar pada tanggal 27 Maret 2014, Romi yang hadir sebagai saksi membantah kenal dengan pengusaha Muhtar Ependy, teman dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dengan penetapan status baru ini, pihak KPK akan meneruskan penyelidikan terhadap Romi dan istrinya. "Keduanya terkait dugaan memberi hadiah atau janji kepada hakim dan memberi kesaksian palsu di persidangan," kata Johan, Jumat (16/6/2014).
