Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Meski Hanya ada Dua Capres, Pilpres 2014 Bisa Dua Putaran
Kalau tidak memenuhi 20 persen penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinsi harus masuk putaran kedua.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pemilihan Presiden 2014 masih berpeluang berlangsung selama dua putaran. Meskipun hanya diikuti dua pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Kalau tidak memenuhi 20 persen penyebaran pasangan calon di lebih setengah provinsi harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena dua pasangan, pemenang otomatis ditentukan," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2014).
Diketahui, pemilihan presiden berlangsung satu putaran apabila salah satu pasangan memperoleh suara sah 50 persen plus satu atau mendapatkan 20 persen di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Agun mengatakan penting bagi pasangan calon mendapatkan 20 persen di separuh provinsi. Sebab, hal itu diperlukan untuk memastikan kepala negara itu pemimpin yang dipilih masyarakat Indonesia.
Politisi Golkar itu menuturkan apabila kedua pasangan calon gagal memenuhi dua syarat itu maka akan dilakukan putaran kedua. Tetapi putaran kedua syarat keterpilihan 20 persen separuh dari jumlah provinsi Indonesia tidak dipergunakan.
"Ketentuan syarat 20 persen mutlak adanya, tapi ketika putaran kedua enggak sampai, UUD menjamin, bukan UU pilpres saja, syarat itu dihapuskan. Pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua," ujar Agun.