Cegah KPK Berakhir, Romi dan HBA Bebas ke Luar Negeri

Surat cegah baru belum dikeluarkan oleh pihaknya untuk menggantikan yang sebelumnya bernomor SKEP KPK Nomor KEP-885/01/12/2013 belaku 6 bulan.

Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -– Walikota Palembang Romi Herton beserta istri Masyitoh dan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni (HBA) dengan istrinya Suzana sudah bias bepergian ke luar negeri. Sebab, surat cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterbitkan tanggal 11 Desember 2013 berakhir kemarin.

Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Sripoku.com mengatakan, surat cegah baru belum dikeluarkan oleh pihaknya untuk menggantikan yang sebelumnya bernomor SKEP KPK Nomor KEP-885/01/12/2013 untuk masa berlaku selama enam bulan.

“Sampai saat ini belum ada surat cegah yang baru. Artinya, empat orang yang sempat dilarang oleh KPK kini sudah bisa ke luar negeri. Tapi kita belum tahu selanjutnya, apakah ada surat cegah baru atau memang keempatnya tidak lagi dilarang,” kata Johan melalui sambungan telepon, Rabu (11/6).

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Bogi Widiantoro mengkonfirmasi pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan tentang cegah keluar negeri yang baru dari KPK. Dengan begitu, sistem secara otomatis tidak lagi melarang Romi Herton, Masyitoh, HBA dan Susana ke
luar negeri.

“Selama ini bila cegah KPK berakhir tidak ada konfirmasi, karena otomatis sistem menghapus nama. Pengubahan sistem ada di kantor pusat, sementara kita di Palembang sudah terintegrasi di dalamnya,” kata Bogi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Surat cegah KPK dikelurkan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka M Akil Mochtar. Keempatnya dilarang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan.

Sebelum dicegah, KPK sempat menggeledah kediaman pribadi Romi Herton di Jalan Ki Rangga Wirasantika dan menyita tiga unit ponsel, berkas terkait Pilkada Palembang dan bukti transfer uang senilai Rp500 juta dari rekening milik istrinya, Masyitoh pada 29 Oktober 2013 lalu.

Masyitoh dan Suzana sendiri sempat diperiksa oleh KPK pada 5 Desember 2013. Masyitoh diperiksa selama 8 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar 18.00 WIB.

Namun pada awal Februari 2014, Romi dan HBA yang dipanggil oleh KPK di Jakarta. Keduanya tidak diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, melainkan hanya mengambil barang yang pernah disita KPK.

Pada 27 Maret 2004, Romi Herton dan HBA hadir pada persidangan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Mereka datang untuk bersaksi dan menjelaskan tidak terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK Mahkamah Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved