Di Dalam Kamar, Saya Diberlakukan tidak Senonoh oleh Dolly
Saat tangannya ditarik Dolly, saya melihat wajah Fa seperti baru saja usai menangis.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang asusila yang melibatkan anggota Bintara Denpom II/I Bengkulu Pomdam II/Sriwijaya bernama Sertu Dolly berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (4/6/2014).
Menurut keterangan salah satu saksi bernama Maya, ia melihat Dolly menarik paksa tangan Fa untuk pergi ke suatu tempat.
"Saya melihat kejadian itu dari kamar hotel tempat kami menginap. Dolly menarik tangan Fa dan memaksanya masuk ke dalam mobil milik Dolly," kata Maya, yang dijumpai usai jalannya sidang.
Selanjutnya, Maya melihat Dolly yang masih menarik tangan Fa keluar dari mobil. Keduanya lalu masuk kamar hotel yang ditempati Dolly. Maya mengaku tidak tahu kelanjutan dari kejadian tersebut.
"Saat tangannya ditarik Dolly, saya melihat wajah Fa seperti baru saja usai menangis. Sebab itu, saya menduga dia ditarik paksa oleh Dolly," kata Maya.
Dijelaskan Maya, dirinya tengah menjalani liburan bersama Fa di Hotel Pantai Panjang Bengkulu.
Mereka mengajak anak-anak dan tanpa didampingi suami masing-masing, yang tetap berada di Lahat. Saat kejadian, Maya mengaku sedang menjaga anak-anak Fa yang sedang berada di dalam kamar hotel.
Sebelum Maya memberikan keterangan, Fa terlebih dahulu memberikan kesaksian. Ia mengatakan, sebelum berada satu kamar dengan Dolly, dia diajak keluar hotel oleh seorang rekannya berinsial Rt, yang juga sedang menjalani liburan bersama Maya dan Fa. Fa tidak tahu kalau akan dipertemukan dengan Dolly, yang ia ketahui sebagai teman dari suaminya.
"Saya dipaksa untuk masuk ke dalam mobil dan kamarnya. Di dalam kamar, saya diberlakukan tidak senonoh oleh Dolly," kata Fa.
Suami Fa, Ch, juga dipanggil untuk memberikan kesaksian. Dikatakan Ch, dirinya mengetahui kejadian isterinya dilakukan tidak senonoh oleh Dolly dari salah satu kerabatnya. Begitu tahu kabar tersebut, Ch mempertanyakannya kepada Fa dan diiyakan oleh Fa.
"Saya menitipkan isteri dan kerabatnya kepada Dolly supaya Dolly menjaga mereka selama liburan ke Bengkulu. Namun, malah seperti ini kejadiannya," kata Ch.
Selama memberikan kesaksian, Ch terlihat antusias. Meski sidang digelar tertutup, suara Ch samar-samar terdengar dari luar ruangan sidang, yang dikelilingi dinding beton dan pintu kaca. Dari pintu kaca sesekali terlihat Ch seperti akan beranjak dari kursi yang ia duduki.
Majelis hakim militer yang diketuai Letkol Chk Bambang Indrawan menunda sidang. Ia merencanakan sidang dilanjutkan dengan keterangan Dolly sebagai terdakwa pekan depan.
Seperti diketahui, Dolly yang merupakan anggota Bintara Denpom II/I Bengkulu Pomdam II/Sriwijaya dilaporkan telah mencabuli Fa, yang berstatuskan isteri dari kerabat oranguta Dolly sendiri. Dolly mencabuli Fa di salah satu hotel yang ada di Bengkulu.
Ditengarai, Dolly terlebih dahulu memberikan sejenis obat bius yang membuat Fa tidak sadarkan diri sehingga dengan mudah diajak Dolly ke hotel tersebut.