Semua yang Terlibat Kasus Dugaan Tipikor Samsat Palembang akan Dipanggil
Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang dinilai mengetahui perkara ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Perkara dugaan tipikor terkait dana setoran pajak 2012 di Samsat Palembang kini terus didalami. Nantinya, pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp 64 miliar itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hingga saat ini, prosesnya masih lidik. Kita juga masih mendalami keterangan Dispenda Sumsel yang menyatakan ini bukan korupsi, melainkan pemutihan," kata Kasubdit III Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, Selasa (3/6/2014).
Dilanjutkan Imran, ia saat ini belum bisa berbicara banyak terkait proses pemeriksaan. Ia hanya mengatakan, Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang dinilai mengetahui perkara ini.
Sayangnya, Imran belum bisa mengatakan lebih jauh siapa yang sudah diperiksa dan apa isi dari pemeriksaan tersebut.
"Nanti, kalau sudah dinilai tepat waktunya, akan kita publikasikan. Untuk sementara, belum banyak yang bisa saya katakan," kata Imran.
Dikatakan Imran, modus yang diduga dilakukan Samsat Palembang adalah tidak menyetorkan uang pajak yang dibayar masyarakat.
Misalnya, wajib pajak yang membayar pajak sebesar Rp 4 juta hanya disetorkan petugas sebesar Rp 2 juta.
Sementara sisanya sebesar Rp 2 juta tidak disetorkan dan diduga masuk ke rekening para pegawainya. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 64 Miliar berdasarkan temuan dari BPKP Sumsel.