Dana Samsat Diduga Menguap, Eppy Mirza Siap Diperiksa

Dugaan penyelewengan dana pajak yang ditemukan Ditreskrimsus Polda Sumsel adalah kesalahpahaman.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumsel, Eppy Mirza menegaskan, dirinya siap diperiksa oleh Direktorat Resersi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor penyelewengan dana pajak di Samsat Palembang yang merugikan negara hingga Rp 64 miliar.

"Dari awal kita serahkan semunya kepada aparat hukum untuk menelusuri dugaan itu. Terakhir, Tipikor sudah memanggil karyawan Samsat 1 yang bersinggungan langsung dengan tugas penerimaan pajak," kata Eppy di DPRD Sumsel, (30/5/2014).

Ia menjelaskan, dugaan penyelewengan dana pajak yang ditemukan Ditreskrimsus Polda Sumsel adalah kesalahpahaman. Temuan kasus yang terjadi pada tahun 2012 lalu itu menurutnya bukan penyelewengan, tetap pemutihan untuk wajib pajak.

"Kita sudah klarifikasi sebelumnya kalau itu pemutihan pajak kendaraan. Sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur-red) tentang itu. Jadi bukan termasuk kerugian negara," kata Eppy yang kini menjabat Staf Ahli bidang SDM dan Kemasyarakatan Pemprov Sumsel.

Menurut Eppy, ketika itu Pemprov Sumsel melalui Dispenda yang mengelola Samsat Palembang 2 membuka peluang bagi pemilik kendaraan membayarkan tunggakan. Eppy juga mengatakan ketika itu tunggakkan Wajib Pajak (WP) dinilai cukup besar.

"Untuk menjaring banyaknya tunggakkan pajak maka dibuat pemutihan. WP dibebaskan dari denda, beban Bea Balik Nama atay BBN antar provinsi jadi nol persen, sedangkan antar kab dan kota mendapat pengurangan 50 persen. Kalau sudah ada aturan Pergub bukan termasuk kerugian negara lagi," terangnya.

Diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan dugaan indikasi penyelewengan dana pajak di Samsat Palembang 2 yang dikelola Dispenda Sumsel. Penyelewengan setoran pajak di tahun 2012 itu ditenggarai telah merugikan negara Rp 64 miliar.

Modus yang diduga dilakukan oleh oknum Samsat itu adalah adalah tidak menyetorkan uang pajak yang dibayar masyarakat. Dari wajib pajak yang membayar Rp4 juta, oknum petugas hanya menyetorkan sebagian.

"Kalau setoran kurang dari nilai kewajiban seperti itu, baru bisa dibilang pelanggaran. Dalam aturan Permendagri ada aturan jelas, ketentuan tentang kewajiban pemilik kendaraan membayar pajak 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Bila petugas memainkan nilai maka jelas pelanggaran," tukasnya. (mg5)

Tags
Samsat
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved