Pemilu Legislatif
KPU Sumsel Tunjuk Adnan Buyung Nasution Hadapi Sidang MK
KPU Sumsel hingga kini masih menunggu 32 perkara sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemillihan Umum (PHPU) 2014 asal Sumsel

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - KPU Sumsel hingga kini masih menunggu 32 perkara sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemillihan Umum (PHPU) 2014 asal Sumsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selanjutnya KPU menunggu untuk mengikuti 32 perkara sidang selanjutnya,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sumsel, Alexander Abdullah, Jumat (30/5/2014).
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye, A Naafi mengatakan, setelah MK melalukan tiga kali persidangan pemeriksaan berkas dan jawaban termohon (KPU) ada berkas gugatan dikembalikan. Lalu, mengeluarkan putusan sela menolak gugatan yang dinilai tidak lengkap.
Dengan demikian, Naafi menyebutkan, total gugatan perkara yang ditolak MK dalam putusan sela sebanyak 196 perkara se-Indonesia. Dari angka tersebut, 10 di antaranya merupakan permohan PHPU berasal dari Sumsel.
“Dengan demikian, jumlah perkara yang diproses oleh MK terkait PHPU pileg 9 April lalu, 32 dari 42 permohonan yang diterima untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya,” kata Naafi.
Dijelaskannya, KPU Sumsel siap mengikuti sidang 32 perkara yang telah diputuskan untuk dilanjutkan pada pembahasan berikutnya. Menurutya, secara kesatuan KPU telah menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum.
“Kita secara teknis hanya menyiapkan dokumen dan bukti, semuanya telah kita siapkan untuk menjawab semua permohonan,” ujarnya.