Setelah Tetapkan Tersangka, KPK Geledah Kantor Suryadharma

Sembilan penyidik KPK mengeledah ruang kerja Suryadharma Ali yang terletak di lantai II Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, sejak pukul 09.00 WIB.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Selain menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan penggeledahan di kantor Suryadharma, Kamis (22/5/2014) petang. Ruang kerja Suryadharma di lantai II gedung pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, digeledah hampir selama 9 jam oleh penyidik KPK.

Pantauan Tribunnews.com, sembilan penyidik KPK mengeledah ruang kerja Suryadharma Ali yang terletak di lantai II Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, sejak pukul 09.00 WIB. Penyidik KPK juga mengeledah ruang kerja Direktorat Haji yang terletak di lantai V, tepatnya ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selama pengeledahan, wartawan tidak diizinkan naik ke lantai atas gedung Kemenag.

Sekitar pukul 18.00 WIB, terlihat sembilan penyidik KPK meninggalkan gedung Kemenag sambil membawa dokumen.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. (baca selengkapnya kasus dana haji).

Penetapan status tersangka Suryadharma ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. "Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).

Sebelumnya, bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memuji kinerja Suryadharma sebagai Menteri Agama. Prabowo menilai, penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama setiap tahunnya sudah sangat baik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved