Eksepsi Oknum Anggota Denpom Ditolak Hakim Militer
Dolly mencabuli Fa di salah satu hotel yang ada di Bengkulu. Ditengarai Dolly terlebih dahulu memberikan sejenis obat bius
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim militer yang diketuai Letkol Chk Bambang Rusdianto menolak eksepsi Sertu Dolly Kialam yang menjadi terdakwa tindak asusila terhadap seorang wanita berinisial Fa.
Ini disampaikan Bambang saat memimpin sidang putusan sela di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (21/5/2014).
Usai membacakan putusan sela, Bambang menutup sidang. Sidang kembali dilanjutkan dua pekan kemudian dengan mendengarkan keterangan saksi.
"Akan ada empat atau lima saksi yang dipanggil Oditur Militer. Salah satunya dari klien kita sendiri sekaligus korban, yakni Fa," kata pengacara Fa, Ridho Junaidi.
Seperti diketahui, Dolly yang merupakan anggota Bintara Denpom II/I Bengkulu Pomdam II/Sriwijaya dilaporkan telah mencabuli Fa yang berstatuskan istri dari kerabat oranguta Dolly sendiri.
Dolly mencabuli Fa di salah satu hotel yang ada di Bengkulu. Ditengarai Dolly terlebih dahulu memberikan sejenis obat bius yang membuat Fa tidak sadarkan diri sehingga dengan mudah diajak Dolly ke hotel tersebut.