Pemilu Legislatif 2014
KPU Banyuasin Ngotot Melakukan Rekapitulasi Sesuai UU
Ketika dimintai keterangan rapat terbuka dari 5 PPK Rantaubayur yang kita undang. Yang hadir hanya dua orang.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima komisioner KPU Banyuasin sebagai teradu ngotot telah bekerja sesuai Undang Undang, pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Provinsi Sumsel, Jumat (16/5/2014).
"Kita merekapitulasi sesuai UU. Ketika dimintai keterangan rapat terbuka dari 5 PPK Rantaubayur yang kita undang. Yang hadir hanya dua orang. Silahkan kroscek. Kita sudah minta bantuan Polres Banyuasin untuk mencari petugas PPK tersebut. Kita pakai C1 KPU. Data saksi parpol dan Panwas. Tidak ada sanggahan dibuktikan dengan penandatanganannya," kata salah seorang komisioner KPU Banyuasin, Agus Supriyantono.
Ketua Majelis persidangan DKPP Ida Budiarti didampingi tim pemeriksa daerah Hj Lishapsari Prihatini, Dr Zulfikri Suleman, H Aspahani SE Ak MM CA, Andika Pranata Jaya SSos meminta penjelasan prosedur mekanismenya. Sudah cocok dengan KPU. C1 yang mana yang dipakai. Kenapa hilangnya suara hanya di Rantaubayur.
"Buka formulir C1-nya. Kita tidak mengambil data saksi dan Panwas. Tapi lihat dari data KPU. Kita suda baca peraturan KPU No 8 Tahun 2012," kata Ketua KPU Banyuasin, Dahri.
"C1 yang mana yang dibacakan. Apakah C1 yang tembus hari H, atau yang mana? Jangan menyandingkan data saja," kata Herlambang SH didampingi Hepri Yadi, Hendri Dunan, kuasa hukum dari AA Hari Afriansyah.
Untuk pokok aduannya, saat rekapitulasi perolehan suara untuk Caleg DPRD Kabupaten Banyuasin oleh teradu di KPU Kabupaten Banyuasin pada tanggal 23 April, teradu mengurangi suara pengadu di Kecamatan Rantau Bayur.
Seharusnya berdasarkan DA1 PPK Rantau Bayur berjumlah 2.217 suara, namun dalam DB1 mengurangi sebanyak 1.335 suara sehingga suara pengadu di Rantau Bayur berkurang sebanyak 882 suara.