Dian Margareti Jadi Tahanan Kejati Sumsel
Mulyadi selaku Kasi Penkum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sumsel, sudah menerima pelimpahan tersangka Dian dan barang buktinya dari Polda Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tersangka penipuan emas berkedok karyawati PT Pegadaian, Dian Margareti (26), resmi menjadi tahanan Kejati Sumsel sejak Senin (12/5/2014). Pasalnya, berkas perkara Dian sudah dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.
Selain Dian, beberapa barang bukti juga dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejati Sumsel. Adapun barang bukti yang dilimpahkan, yakni tujuh mobil yang terdiri dari Daihatsu Xenia hitam BG 1829 IB, sedan Proton hitam BG 1225 MX, Xenia hitam BG 1830 IB, Xenia putih BG 1831 IB, Xenia silver BG 1832 IB, Xenia silver BG 1833 IB, dan Xenia merah BG 1834 IB.
"Memang betul kita sudah melimpahkan Dian dan barang bukti ke Kejati Sumsel. Selain tujuh unit mobil, 10 Rumah yang berlokasi di Palembang (delapan unit), Bengkulu (satu), dan Solo (satu) juga sudah disita. Total, aset yang kita sita senilai Rp 4 miliar lebih," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova.
Terpisah, Mulyadi selaku Kasi Penkum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sumsel, sudah menerima pelimpahan tersangka Dian dan barang buktinya dari Polda Sumsel selaku tim penyidik. Dian akan diletakkan di Lapas Wanita sembari menunggu pelimpahan ke pengadilan.
"Kita sudah menerima tersangka Dian dari Polda Sumsel. Selanjutnya, sesegera mungkin kita limpahkan ke PN Palembang," kata Mulyadi.
Seperti diketahui, kasus penipuan berkedok lelang mas ini diketahui saat beberapa korban penipuan melaporkan tindak penipuan ke SPKT Mapolda Sumsel. Menerima laporan tersebut Polda Sumsel melalui Jajaran Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel langsung menindak lanjuti laporan tersebut.
Dari penelusuran kasus tersebut berhasil ditangkap satu pelaku yakni Dian Margeleti di daerah Kebayoran Baru, Jakarta. Sementara satu pelaku yang juga merupakan rekan kerja Dian berinisial F masih buron.