30 Potong Pipa Pertamina Diamankan Polda Sumsel
Perkara antara PT Pertamina Aset II Prabumulih kini ditangani Polda Sumsel.
Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sekitar 30 potong pipa diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (9/5/2014) sore. Pipa tersebut merupakan barang bukti atas sengketa pipa besi tua antara PT Pertamina Aset II Prabumulih dengan pihak kontraktor.
"Pipa itu merupakan barang bukti perkara antara PT Pertamina Aset II dengan kontraktor. Kini, karena didalami oleh Polda Sumsel, barang buktinya kita letakkan di Polda Sumsel," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Mustopha
.
Perkara antara PT Pertamina Aset II Prabumulih kini ditangani Polda Sumsel.
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Polres OI, dan menetapkan GM PT Pertamina Aset II Prabumulih menjadi tersangka.
General Manager PT Pertamina Aset II Prabumulih Tubagus Nasiruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kini pengusutan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Sumsel.