Cabuli Isteri Orang, Anggota TNI Ini Dijerat Tiga Pasal

Sertu Dolly Kialam, anggota Bintara Denpom II/I Bengkulu Pomdam II/Sriwijaya, dijerat tiga pasal oleh Mayor Sus Riswandono selaku Oditurat

Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sertu Dolly Kialam, anggota Bintara Denpom II/I Bengkulu Pomdam II/Sriwijaya, dijerat tiga pasal oleh Mayor Sus Riswandono selaku Oditurat Militer (Odmil) di Pengadilan Militer Palembang Rabu (16/4/2014). Pria yang diduga mencabuli wanita berinisial F ini dijerat pasal 285 KUHP, pasal 286 KUHP, dan pasal 335 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Mayor Sus (K) Nursiana menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Fakta persidangan, Sertu Dolly mengajak F ke suatu hotel yang ada di Bengkulu pada 5 Juli 2012 silam. F sendiri ke Bengkulu dalam rangka mengajak anak-anaknya liburan. Karena sudah kenal dengan Dolly, F meminta Dolly menjemput setiba di Bengkulu.

Namun, Dolly diduga sudah memberikan semacam obat bius kepada F yang membuat F dalam keadaan setengah sadar. F selanjutnya dibawa ke hotel dan ditiduri oleh Dolly. Atas persitiwa itu, suami F melaporkan perbuatan F ke Denpom Kodam II Sriwijaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved