Polda Sumsel: Pempek Candy Positif Bersih

Dengan negatifnya hasil pemeriksaan terhadap bahan baku pembuatan Pempek Candy, maka segala jenis bentuk penyelidikan itu dihentikan.

Tayang:
Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah hampir satu bulan menunggu kepastian pemeriksaan bahan baku pembuatan Pempek Candy, Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya membeberkan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Diketahui, Pempek Candy legal dan tidak mencampur borak dalam pembuatan pempek.

Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, hasil laboratorium terkait bahan baku pembuatan Pempek Candy baru saja keluar Kamis (10/4/2014). Dari hasilnya diketahui, tidak ditemukan adanya bahan semacam borak atau formalin dari bahan baku pembuatan Pempek Candy.

"Hasil pemeriksaan negatif karena tidak ditemukannya kandungan borak pada bahan baku pembuatan Pempek Candy. Dengan demikian, kita informasikan kepada masyarakat, Pempek Candy legal untuk beroperasi," kata Djarod, Jumat (11/4/2014).

Dengan negatifnya hasil pemeriksaan terhadap bahan baku pembuatan Pempek Candy, lanjut Djarod, maka segala jenis bentuk penyelidikan terhadap salah satu toko pempek terkemuka di Palembang itu dihentikan. Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menyelidiki kasus ini dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Pempek Candy yang ada di seluruh Palembang juga tetap diizinkan untuk terus beroperasi.

"Kita lakukan penyelidikan beberapa waktu lalu karena menindak laporan masyarakat, jadi tidak ada niat untuk merugikan pihak mana pun. Kalau memang hasilnya positif, pasti akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," kata Djarod.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek dapur pembuatan Pempek Candy yang berlokasi di Jl A Rivai Palembang. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan Pempek Candy mencampur borak atau formalin pada bahan pembuatan pempek.

Tags
pempek
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved