Mantan Kades Gugat Yulius Nawawi
Dikatakan Sultan, Syarifudin menuduh dirinya menyelewengkan uang Bangub dan ADD setelah menerima laporan dari masyarakat dan LSM setempat.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kades Gunung Liwat OKU periode 2008, Sultan Syahrir, akan melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Yulius Nawawi yang kini menjalani sidang dugaan tipikor dana Bansos OKU 2008 di PN Tipikor Palembang. Gugatan dilayangkan karena Sultan tidak menerima dinon-aktifkan oleh Yulius saat Yulius menjabat sebagai Bupati OKU.
"Saya dinon-aktifkan karena dituduh menggelapkan uang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Gubernur 2012 senilai Rp 45 miliar saat saya menjabat sebagai Kades Gunung Liwat. Tentu saja, saya tidak pernah merasa menyelewengkan uang itu dan saya gunakan sesuai peruntukkannya," kata Sultan, saat mendatangi SPKT Mapolda Sumsel Kamis (10/4/2014).
Tujuan Sultan mendatangi Mapolda Sumsel sendiri adalah melaporkan Camat Pengandonan OKU, Syarifudin, yang tidak memberikan gajinya sebagai kades selama 11 bulan. Alasan tidak diberikan gaji itu pun sama, yakni telah menyelewengkan uang ADD dan Bangub 2008. Total uang gaji yang belum diterma Sultan mencapai Rp 15 juta.
"Selain itu, saja juga melaporkan bendahara desa dan kepala BPMD. Padahal, saat gaji saya tidak dibayar, saya masih tercacat sebagai kades aktif," kata Sultan.
Dikatakan Sultan, Syarifudin menuduh dirinya menyelewengkan uang Bangub dan ADD setelah menerima laporan dari masyarakat dan LSM setempat. Namun, bukannya menyerahkan masalah itu ke ranah hukum, Syarifudin malah bergerak sendiri dengan menahan gaji Sultan selama 11 bulan.
"Dana ADD dan Bangub 2012 memang saya terima. Namun, saya gunakan sesuai peruntukkannya dan tida ada yang saya selewengkan. Buktinya, hingga saat ini, saya tidak dipenjara," kata Sultan.
Terkait gugatan terhadap Yulius, lanjut Sultan, ia akan melayangkannya ke PTUN Palembang Senin (14/4) nanti. Ia akan didampingi penasehat hukumnya, Mulyadi, untuk melayangkan gugatan itu.
Menanggapi adanya rencana gugatan terhadap Yulius, Bahrul Ilmi selaku pengacara Yulius selama menjalani sidang tipikor di PN Tipikor Palembang mengaku belum mengetahuinya. Jika memang itu ada, Bahrul menilai, Sultan sudah salah langkah dengan melayangkan persoalan SK penon-aktifan sebagai kades kepada Yulius yang saat itu menjabat Bupati OKU.
"Itu memang hak dia untuk melayangkan gugatan. Hanya saja, SK itu bertasnamakan Bupati OKU, bukan Yulius seorang diri. Jadi, saya nilai, ia seharusnya bukan menggugat Yulius, tetapi Pemkab OKU," kata Bahrul.