Penjual Jeruk Simpan Sabu di Mulut

Dua paket sabu yang ia bawa disimpan di dua tempat berbeda yakni di dalam mulut dan di dalam ponsel milik tersangka.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Hendrik (24), penjual buah jeruk sekaligus jadi kurir sabu saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, Minggu (30/3/2014). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hendrik (24), pedagang buah jeruk yang biasa menjajakan buah jeruk dagangannya di Pasar 16 Ilir, diamankan Tim Buser Kepolisian Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang. Tersamgka diamankan saat berada di kawasan 13 Ilir, tidak jauh dari dam, Sabtu (29/3/2014) pukul 12.00.

Hendrik merupakan warga Jalan Ki Merogan Lorong Banten Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang. Ia diamankan lantaran tertangkap tangan memiliki dua paket sedang narkoba jenis sabu seberat 2,48 gram.

Saat digeledah anggota Polisi, dua paket sabu yang ia bawa disimpan di dua tempat berbeda yakni di dalam mulut dan di dalam ponsel milik tersangka.

Menurut informasi, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga menyebut bahwa bersangkutan sering melakukan transaksi. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan ternyata tersangka seorang TO (Target Operasional).

Tersangka diamankan usai membeli sabu dan baru keluar dari lorong di tempat kejadian perkara. Mengetahui jika dirinya sudah dikepung, tersangka langsung berusaha menelan satu paket sedang sabu dan beruntung aksi tersebut diketahui petugas.

Di hadapan Polisi, dirinya mengaku jika sabu tersebut bukanlah miliknya melainkan hanya titipan Jo (DPO) warga Selapan Ogan Komering Ilir (OKI). Dirinya baru satu minggu ini menjalankan bisnis haram itu dan sudah dua kali disuruh Jo untuk membeli sabu kepada N yang semuanya atas perintah dari Jo

"Jo mengasih uang di dalam amplop kepada saya dan tidak tahu berapa isinya. Dia suruh saya nemui bandar inisial N (DPO) warga 13 Ilir. Setiap habis membelikan sabu Jo, saya diupahnya sebesar Rp 50 ribu," jelas bapak beranak dua ini, Minggu (30/3/2014).

Lanjutnya, dirinya mau disuruh Jo lantaran takut dan terdesak kebutuhan ekonomi karena mengingat anak-anaknya yang masih kecil yang semuanya masih membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Penghasilan saya sebagai penjual buah jeruk tidak seberapa dan semua membutuhkan uang jadi saya mau disuruhnya. Walaupun saya membeli sabu tapi saya tidak pernah mengkonsumsi sabu," terangnya.

Kapolsekta Ilir Timur I Palembang, Kompol Afria Jaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Hamsal menjelaskan, tersangka berhasil diamankan anggota setelah melakukan penyelidikan dan penyamaran selama dua kali.

"Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, karena tersangka merupakan pemain lama maka kasus ini masih kita dalami untuk memburuh tersangka N dan J. Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.

Tags
jeruk
sabu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved