Pasien RS Ernaldi Bahar Divonis Bebas
Oleh majelis hakim yang diketuai Zuhairi, Gani divonis bebas dari segala tuntutan jaksa, Gunawan, di PN Palembang Kamis (27/3/2014).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Apa yang diharapkan keluarga Abdul Gani (65), terdakwa penipuan kasus tanah, terkabul. Oleh majelis hakim yang diketuai Zuhairi, Gani divonis bebas dari segala tuntutan jaksa, Gunawan, di PN Palembang Kamis (27/3/2014).
Sebelumnya, Gunawan menuntut Gani dipenjara 3,5 tahun karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Namun, majelis hakim menilai tuntutan itu tidak tepat dan memutuskan Gani bebas dari segala tuntutan.
Dari vonis yang dibacakan majelis hakim diketahui, salah satu alasan Gani bebas karena kondisi kejiwaan Gani yang belum sehat. Selain itu, hakim menilai, perkara ini lebih tepat diarahkan ke perkera perdata, bukan pidana.
“Dari bukti dan saksi di persidangan, perbuatan terdakwa bukan termasuk perkara pidana. Untuk itu, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, melepaskan terdakwa dari Rumah Tahanan dan memulihkan hak baik harkat dan martabat terdakwa,” kata Zuhairi, seperti tertuang dalam petikan putusan nomor: 98/Pid.B/2014/PN.PLG.
Keluarga Gani menyambut positif akan vonis bebas yang diberikan hakim. Dikatakan penasehat hukum Gani, Napoleon, pihaknya sudah dari awal merasa kasus ini lebih tepat disebut perdata, bukan pidana. Namun, karena baru mendampingi Gani pada sidang pembelaan, Napoleon tak bisa berbuat banyak karena sidang sudah jauh berjalan.
"Kita bersyukur majelis hakim memberikan vonis yang sesuai dengan apa yang kita inginkan," kata Napoleon.
Vonis bebas ini, lanjut Napoleon, akan dimanfaatkan keluarga Gani dengan melanjutkan perawatan kejiwaan Gani di RS Ernaldi Bahar (Erba) Palembang. Sebelumnya, perawatan sempat terhenti dikarenakan Gani harus menjalani sidang.
"Saat dilaporkan ke polisi, Gani memang sedang menjalani rawat jalan di RS Erba. Namun, entah apa alasan penyidik, pemeriksaan tetap dilakukan meski sudah diperlihatkan bukti rawat jalan," kata Napoleon.
Merasa nama baiknya sudah dirusak pelapor, lanjut Napoleon, Gani berencana untuk melaporkan balik pihak pelapor. Apalagi, Gani sudah cukup lama mendekam di penjara dan membuat kondisi mentalnya semakin terganggu.
'Sebelum dilaporkan, kesehatan Gani sudah agak membaik. Namun, turun kembali saat dilaporkan ke polisi dan dipenjara," kata Napoleon.
Gani dilaporkan oleh Sanusi karena melakukan penipuan bagi hasil jual beli tanah. Gani dan Sanusi sepakat membangun ruko di atas tanah yang ditempati Gani, yakni di Jl Torpedo Komplek YPP Kelurahan 20 Ilir DII Kemuning Palembang. Namun, begitu uang sudah diberikan Sanusi kepada Gani, Gani tidak kunjung melakukan pembangunan dengan dalih IMB yang tidak kelar. Merasa ditipu, Sanusi melaporkan Gani ke polisi.