Jaksa Jawab Eksepsi Pengacara Eddy
Dakwaan dibuat sesuai dengan fungsi Eddy dalam perkara ini, yang saat dana Bansos OKU 2008 cair masih menjabat sebagai bupati OKU 2008.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Eddy Yusuf memberikan jawaban atas eksepsi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/5/2014). Jawaban tersebut sebagai bentuk tanggapan dari eksepsi pengacara Eddy Yusuf pekan silam.
Inti dari jawaban, jaksa berharap majelis hakim tipikor melanjutkan sidang. Dikatakan salah satu JPU yang menyidangkan Eddy, Bimo, dakwaan yang dibuat atas terdakwa Eddy selaku terdakwa dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008 sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
Dakwaan dibuat sesuai dengan fungsi Eddy dalam perkara ini, yang saat dana Bansos OKU 2008 cair masih menjabat sebagai bupati OKU 2008.
"Untuk itu, kami meminta majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa dan melanjutkan sidang dengan memanggil saksi," kata Bimo.
Hakim ketua, Ade Komaruddin, belum mengutarakan keputusan sela setelah JPU usai membacakan tanggapan terhadap eksepsi Eddy. Ade merencanakan sidang keputusan sela digelar pekan depan.