Tanpa Jilbab, Sefty Sambangi KPK

Dia datang ke lembaga antikorupsi tersebut guna membesuk sang suami, Ahmad Fathanah yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS
Aktris, Sefti Sanustika saat ditemui seusai menjadi salah satu bintang tamu pada sebuah program acara Trans Corp di Gedung Trans, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014). Istri dari terpidana kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah itu kini melepas hijabnya dan tampil seksi. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sefty Sanustika kembali muncul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Dia datang ke lembaga antikorupsi tersebut guna membesuk sang suami, Ahmad Fathanah yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, lantaran terjerat kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Namun ada yang berbeda dari kemunculan Sefty kali ini. Wanita yang dikenal sebagai biduan dangdut itu tampil tanpa jilbab.

Penampilan Sefty terlihat modis dengan rambut panjang tergerai berwarna pirang kemerah-merahan dipadu dress panjang motif bunga dibalut cardigan kuning. Make up tebal terlihat mengihasi wajahnya.

Padahal sebelumnya Sefty acap kali tampil di tengah publik dengan pakaian panjang lengkap dengan jilbab menutup rapat tubuhnya. Tak ayal penampilan anyar Sefty menjadi perhatian wartawan.

Para wartawan terus membuntuti Sefty dari mulai lobby KPK hingga menuju pintu masuk Rutan KPK. Namun tak banyak komentar yang terlontar dari mulut Sefty. Dia hanya menyatakan tengah mencari suasana nyaman dengan penampilan barunya itu.

"Buat kenyamanan aja," kata Sefty.

Begitu juga saat ditanya apakah hal itu terkait dengan tawaran pekerjaan. Sefty enggan berkomentar. Akan tetapi wanita itu memastikan, sang suami Ahmad Fathanah belum mengetahui perubahan penampilannya itu. "Bapak enggak tahu," imbuh Sefty.

Sefty memiliki seorang anak dari hasil pernikahannya dengan Ahmad Fathanah. Fathanah sendiri diketahui sudah menjalani persidangan terkait kasus suap impor daging sapi di Kementan. Dia divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved