PD Pasar Jaya: Kenaikan Retribusi Sudah Diteliti dan Memang Layak Naik
Bukan hanya di Pasar Lemabang, tapi untuk semua pasar yang ada 21 titik pasar di Palembang.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait adanya kenaikan retribusi bulanan dan tahunan kepada pedagang di Pasar Lemabang, dibenarkan Kepala PD Pasar Jaya Pemkot Palembang Apriadi S Busri. Namun kenaikan tarif berlaku untuk semua pasar yang ada di wilayah Kota Palembang.
"Bukan hanya di Pasar Lemabang, tapi untuk semua pasar yang ada 21 titik pasar di Palembang. Tapi kenaikan sudah disosialisasikan sebelumnya," ujar Apriadi S Busri, ketika ditemui Sripoku.com di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2014).
Dikatakan Apriadi, kenaikan retribusi pedagang dinilai sudah layak dan sudah sepantasanya. Dikarenakan retrbusi bulanan dan perpanjangan kontrak selama ini sangat rendah.
Tarif retribusi sudah berdasarkan penelitian di lapangan dan bukan semena-mena oleh PD Pasar Jaya.
"Kenaikan tarif ini sudah resmi diterapkan pada Maret ini dan dinilai tidak terlalu tinggi. Perlu diketahui, tarif retribusi ini sudah diteliti sebelumnya dan memang sudah layak, jika ada pedagang yang merasa mengeluh, pedagang bersangkutan ditanya kembali soal los atau petak miliknya itu. Apakah miliknya sendiri atau menyewa antar sesama pedagang. Hal ini kami dari PD Pasar untuk menatanya, jangan ada permainan antar sesama pedagang. Intinya kami dari PD Pasar, memiliki motto untuk kepentingan pedagang itu sendiri," ujarnya.