Jumat, Berkas Penyidikan Batu Bara Dilimpahkan ke PN
Berkas penyidikan pelanggaran muatan truk batu bara yang melintasi Jalinteng di OKU Timur bakal dilimpahkan Jumat mendatang.
Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Berkas penyidikan pelanggaran muatan tronton batu bara yang dikandangkan Senin (17/3/2014) sekitar pukul 23.00 malam di OKU Timur, diperkirakan akan dilimpahkan pada Jumat (21/3/2014) mendatang. Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung dan truk ditahan untuk sementara waktu.
“Penyidikan akan segera selesai. Kita upayakan Jumat (21/3/2014) semua berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kalau sudah kita limpahkan semuanya kita serahkan ke pengadilan prosesnya,” ungkap Asisten I Setda OKU Timur Kori Kuntji ketika dikonfirmasi, Rabu (19/3/2014).
Sebelumnya puluhan truk angkutan batu bara yang melintasi Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) di OKU Timur ditahan petugas setempat. Truk pengangkut batu bara tersebut dinilai melanggar batasan tonase maksimal yang diizinkan untuk melintas di Jalinteng, yakni melebihi 8 ton.
Para sopir menjalani pemeriksaan oleh petugas baik dari Pemkab OKU Timur maupun Polres OKU Timur.