Pemilu Legislatif
Juru Kampanye Wajib Dilaporkan
Partai politik yang akan melakukan kampanye wajib melaporkan nama-nama juru kampanye (Jurkam) sebelum pelaksanaan kampanye berlangsung.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Partai politik (Parpol) yang akan melakukan kampanye wajib melaporkan nama-nama juru kampanye (Jurkam) sebelum pelaksanaan kampanye berlangsung. Selain itu juga harus menyertakan rekomendasi surat izin menggelar keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Muaraenim Rohani melalui Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Pengembangan SDM Novriza Fahlevi, Kamis (13/3/2014), jika parpol tidak melaporkan Jurkamnya maka saat kampanye berlangsung, jurkam tersebut dilarang untuk melakukan orasi atau berkampanye. Bahkan seandainya jurkam tersebut ketahuan sedang jurkam, maka bisa langsung dihentikan.
“Memang ada aturan yang mengatur hal itu. Kita tidak segan-segan menghentikannya meskipun sedang orasi,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Novriza berbeda dengan caleg sendiri atau yang termasuk dalam tim kampanye parpol yang memang harus berkampanye. Tapi jika jurkam berasal dari eksternal parpol atau diluar tim maka wajib untuk dilaporkan. Laporan tersebut nantinya juga akan diteruskan ke Panwaslu, untuk kemudian melakukan pengecekan saat pelaksanaan kampanye. Batasnya paling lambat tiga hari sebelum hari pelaksanaan kampanye.
Sementara itu Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Muaraenim Thamrin AZ mengatakan, saat ini DPC PDIP Muaraenim belum dapat memastikan siapa nanti dari Dewan Pengurus Pusat (DPP PDIP) yang akan menjadi jurkan saat kampanye di wilayah Muaraenim. Pihaknya masih berkoordinasi dengan pengurus DPD terkait terutama untuk jurkam pusat yang akan turun ke daerah, sebab yang mengusulkan Jurkam adalah DPD.
“Kalau saat ini belum tahu siapa jurkam dari pusat yang akan turun ke Muaraenim,” jelasnya.