Kampanye DPD Tak Boleh Mendompleng Caleg
Untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten, partai boleh berkampanye pada saat bersamaan dengan partai lain.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan dalam surat keputusannya No: 54/Kpts/KPU.Prov-006/III/2014 telah melakukan pembagian zona kampanye bagi peserta pemilu baik itu partai politik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten, partai boleh berkampanye pada saat bersamaan dengan partai lain. Catatannya, jurkam dari pusat harus tercatat sebagai jurkam di provinsi dan kabupaten.
"Kalau kampanye di luar jadwal dikategorikan pelanggaran dan dapat dibubarkan. Dasarnya PKPU No 1 Tahun 2013 yang diubah dengan PKPU No 15 Tahun 2013. Termasuk menghadirkan jurkam yang tidak tercatat tadi juga bisa dibubarkan. DPD tidak boleh berbarengan kampanye partai ataupun caleg. Pelanggaran bisa dianggap di luar jadwal dan tanggal. Izinnya kan harus satu-satu. Misal pada lokasi A, DPD masuk, sebagai apa? Karena itu jadwal partai. STTP tercantum partai A," terang Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumsel, Agus Heri Pramono SH MSi, Rabu (5/3/2014).
Kampanye terbagi atas tingkatan pusat, provinsi atau kabupaten/kota. Untuk pusat mengacu ke keputusan KPU No 267/kpts/KPU/2004 tentang tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum dalam pemilu anggota DPR Tahun 2014. Di dalam keputusan itu, pelaksanaan kampanye parpol tingkat pusat itu dapat dilaksanakan selama 21 hari 16 Maret-5 April. Masing-masing parpol dijatah 2 kali.