Dalam Tiga Tahun, 14.236 Ha Sawah di Muba Beralihfungsi

Dalam waktu tiga tahun sebanyak 14.236 hektare sawah di Muba beralihfungsi sebagai lahan perkebunan dan pembangunan perumahan.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Dalam waktu tiga tahun sebanyak 14.236 hektare sawah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beralihfungsi sebagai lahan perkebunan dan pembangunan perumahan.

Kepala Distanak Muba Ir Amis Syamsuddin melalui Sekretaris Ir Ahmad Juhairi mengakui jika saat ini berkurangnya lahan sawah yang ada di Muba akibat alih funsgi lahan, peralihan fungsi lahan sendiri tersebar di Sembilan Kecamatan di Muba diperkirakan berkurang sekitar 237 hektare dalam tiga tahun.

“Berkurangnya lahan sawah berdasarkan data dari tahun 2010 hingga 2012, sedangkan untuk data 2013 pihaknya sedang melakukan kroscek ulang disetiap kecamatan,” ujarnya Amir, Selasa (4/3/2014).

Dijelaskan Amir Syamsuddin melalui Seketaris Ir Ahmad Juhairi, berkurangnya lahan sawah yang ada di Bumi Serasan Sekate sebanyak 14.236 Ha, tersebar di sembilan kecamatan yakni kecamatan Sekayu berkurang 237 Ha, Sungai Keruh 1.293 Ha, Plakat Tinggi berkurang 32 Ha, Babat Toman 2.857 Ha, Batang Hari Leko (BHL) 75 Ha, Keluang berkurang sebanyak 210 Ha, dan Lalan 372 Ha.

Sedangkan untuk kecamatan yang paling banyak berkurang selama tiga tahun yakni Kecamatan Sungai Lilin sebesar 5.350 Ha, dan Bayung Lencir 3.810 Ha. Namun demikian meskipun berkurang, menurut Amir, masih ada lima kecamatan yang lahan sawahnya mengalami panambahan yakni Kecamatan Lais, Sanga Desa, dan tiga kecamatan yang mengalami pemekaran pada tahun 2011 yaitu Tungkal Jaya, Babat Supat, dan Lawang Wetan bertambah sebanyak 524 Ha.

“Ada pengurangan dibeberapa kecamatan namun ada juga penambahan,” ujarnya.

Disamping itu masih menurut Ahmad Juhairi, berkurangnya lahan sawah dikarenakan kebanyakan warga yang sebelumnya memanfaatkan lahan dimilikinya untuk bersawah, namun sekarang beralih fungsi komoditi dengan menanam buah sawit. Selain kendala alih fungsi komoditi, dampak dari perusahaan perkebunan sawit juga menjadi kendala dipihaknya. Karena, tanaman sawit sangat tinggi menyerap air sehingga lahan sawah yang ada didekat perkebunan sawit mengalami kekeringan dan tandus.

“Dua masalah itulah yang menjadi kendala dipihaknya. Lihat saja sendiri, kita tidak bisa melakukan sanksi apa pun karena payung hukum seperti perda yang mengatur lahan pertanian dan pangan belum ada. Disamping itu karena lahan tersebut memang milik warga dan tentunya warga akan lebih memilih menanam sawit ketimbang padi yang sedikit menguntungkan,” ungkapnya.

Ahmad menjelaskan, pada tahun ini pihaknya sedang menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lahan pangan, yang merujuk pada UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kendati, hingga saat ini berkurangnya lahan sawah yang ada di Muba tidak mengalami dampak negatif terhadap hasil produksi padi. Karena hingga saat ini produksi padi masim surplus sesuai jumlah penduduk.

“Perda tersebut nantinya mengatur lahan pertanian dan pangan di Muba untuk tidak dialih fungsikan, sehingga untuk menindak pihaknya mempunyai payung hukum,” ungkapnya.

Tags
Muba
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved