Muba Terancam Gagal Jadi Paru-Paru Dunia
Keberadaan hutan lindung di Muba saja saat ini mulai terkikis dengan maraknya perambahan ilegal dan pembalakan liar oleh masyarakat.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Keinginan Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjadi salah satu paru-paru dunia terancam gagal jika tidak ada ketegasan dari pemerintah. Pasalnya keberadaan hutan lindung di Muba saja saat ini mulai terkikis dengan maraknya perambahan ilegal dan pembalakan liar oleh masyarakat.
Saat ini luas hutan lindung kini tinggal 16.232 hektar yang berada di Desa Sungai Jernih dan Desa Sungai Kedembo Kecamatan Batang Hari Leko. Diduga makin gencarnya aksi perambahan dan pembalakan tersebut karena kurangnya jumlah Polisi Hutan yang menjaga luasnya wilayah hutan lindung tidak sebanding. Hanya ada 27 Polhut untuk semua wilayah hutan lindung di Muba.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Muba, Sumatro menjelaskan, berdasarkan SK Menhut nomor 822/Menhut-II/2013, luas hutan lindung di Kabupaten Muba saat ini mencapai 16.323 hektare. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kawasan yakni hutan lindung meranti Sungai Jernih dengan luas 4.935 hektar dan hutan lindung meranti Sungai Kedembo dengan luas 11.388 hektar.
Dari jumlah luas hutan lindung yang ada di Kabupaten Muba, saat ini sudah banyak yang dirambah oleh masyarakat. Adanya kegiatan perambahan dikhawatirkan mengakibatkan fungsi lindung hutan tersebut berkurang dan keseimbangan ekosistem, serta kelestarian di kawasan hutan lindung terganggu.
“Kita mengalami kesulitan untuk mengetahui jumlah atau luas hutan yang sudah dirambah, karena keterbatasan dana dan Sumber Dayama Manusia (SDM),” ungkap dia.
Dikatakan Sumatro, saat ini jumlah Polhut yang bertugas melakukan pengawasan di hutan lindung, baru terdapat 27 anggota Polhut. Jumlah tersebut sangat minim dan tidak mampu mencover keseluruhan luas hutan lindung di Muba. Karena antara luas kawasan saat ini, tidak sebanding dengan jumlah Polhut yang ada. Ke-27 anggota Polhut itu dibagi dua regu, satu di Kantor Polhut Kepayang Kecamatan Bayung Lencir dan satu lagi Kecamatan Babat Supat, kondisi Polhut saat ini juga sedang dalam penambah izin senjata yang dipakai untuk berjaga, karena izinnya telah habis sejak satu tahun yang lalu.
“Untuk pengawasan dan penjagaan dengan luas dan jumlah personil tidak sebanding sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan 100 persen,” ujarnya.
Meski begitu ditambahkan Sumatro, pihaknya terus berupaya untuk menggugah masyarakat terutama yang berada di kawasan hutan lindung untuk tidak melakukan perambahan dengan cara melakukan sosialisasi pelarangan perambahan hutan lindung karena dapat terkena ancaman pidana. Selain sosialisasi, tahun ini kita juga melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian hutan lindung, seperti pemasangan papan larangan bahwa daerah tersebut kawasan hutan. Selain itu, melakukan inventarisasi jumlah perambah dan apa saja yang telah ditanam.
“Tahun ini kita akan melakukan impentarisasi dan memasang papan nama dan mendata berapa banyak hutan yang telah dirambah, dan masyarakt akan kita ajak untuk bersama menjaga hutan yang tidak boleh dibuka untuk berkebun,” ungkap Sumatro.
Sementara itu, Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi mengatakan, sejauh ini masyarakat mengalami kesulitan dalam hal melakukan pengelolaan hutan, bahkan tidak sering masyarakat dianggap merambah. “Kita berharap kedepan, masyarakat dapat mengelola hutan dengan baik dan benar. Dengan begitu, perekonomian masyarakat akan mengalami peningkatan,” tandas dia.