Penjual Stiker Keliling Ditangkap Warga
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan stiker Yasin yang digunakan sebagai modus melakukan aksi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdalih tak punya uang untuk persiapan biaya istri melahirkan, Handoko (21), warga Jalan Tanjung Baru RT 20 Kelurahan Sako Kecamatan Sematang Borang Palembang, nekat membobol rumah kos yang terletak di Jalan Mayor Zen Kecamatan Ilir Timur (IT) II, milik Zulkifli.
Akibat aksi nekat, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai penjual stiker yasin keliling ini harus merasakan pengapnya hotel prodeo di Polsekta IT II. Ia tertangkap tangan oleh warga ketika menjalankan aksinya, Jumat (22/2/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat diamankan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan stiker Yasin yang digunakan sebagai modus melakukan aksi kejahatan tersangka.
Penangkapan berawal saat tersangka bersama rekannya Dd (DPO), warga Sako yang berhasil melarikan diri dari penangkapan oleh warga, menggunakan modus berjualan stiker Yasin keliling. Tetapi apabila melihat rumah yang kosong, merekapun langsung menjalankan aksinya.
Melihat salah satu rumah sedang sepi, pelaku mendatangi dan mengetuk pintu agar tidak dicurigai masyarakat sekitar. Saat tidak ada jawaban yang menandakan pemilik rumah sedang tidak ada keduanya mulai beraksi dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng yang telah di modifikasi.
Pada saat melancarkan aksinya, kedua pelaku tepergok warga sekitar yang sedang melintas dan langsung meneriaki maling. Akhirnya hanya tersangka Handoko yang berhasil ditangkap warga yang sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga, sementara rekannya Dd berhasil melarikan diri.
Di hadapan petugas, tersangka Handoko mengatakan, saat itu dirinya tidak berniat melakukan pencurian. "Saya diajak Dd mebobol rumah itu, karena saya lagi butuh uang untuk persiapan melahirkan istri saya makanya saya ikut," jelasnya seraya mengatakan bahwa dirinya baru satu kali inilah melakukan aksi kejahatan ini, Sabtu (22/2).
Kapolsek IT II, Kompol Yoga Baskara Jaya melalui Wakapolsek AKP Rachmat S Pakpahan, tersangka ditangkap oleh warga yang selanjutnya sama warga diserahkan ke Polsekta.
"Pelaku sudah kami amankan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita jerat dengan pasan 363 KUHP tendang tindakan pencurian," tegas Pakpahan.