Akil Mochtar Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sidang akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (tengah) bersiap bersaksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014). Chairun Nisa bersama Akil Mochtar, dan Hambit Bintih diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (AM), dijadwalkan akan mengikuti sidang perdana, Kamis (20/2/2014). Menurut jadwal, sidang digelar pada pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Salah satu kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang. "Sidang pukul 15.00. Alhamdulillah sehat (Akil)," tulis Tamsil melalui pesan singkat Kamis pagi.

Sidang akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Berkasnya disatukan. Waktu pelimpahan tahap dua-nya kan, semua (kasus menjadi satu berkas)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu.

Akil menjadi tersangka dalam sejumlah kasus, yaitu dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten; dugaan suap pengurusan sengketa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dugaan tindak pidana pencucian uang; dan dugaan menerima hadiah atau janji (gratifikasi) di sejumlah sengeta pemilu kepala daerah lain.

Diduga, Akil menerima gratifikasi dari pemilu kepala daerah di Jawa Timur, Banten, Empat Lawang di Sumatera Selatan, Palembang di Sumatera Selatan, Lampung Selatan di Lampung, Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, Morotai di Maluku Utara, dan Buton di Sulawesi Tenggara.

Akil harus berhadapan dengan pengadilan Tipikor setelah ditangkap tangan oleh KPK bersama politisi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Diduga saat itu sedang terjadi transaksi uang terkait pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas.

Uang itu berasal dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, untuk memengaruhi Akil dalam putusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Untuk memutus perkara sesuai permohonan Hambit, Akil disebut meminta uang Rp 3 miliar. Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Adapun untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang adalah adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. KPK juga menetapkan Susi, Wawan, dan Atut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved