Aowen Mengaku Nyabu untuk Jaga Warnet
Dari tangan Aowen, petugas menyita tiga paket kecil sabu, satu timbangan kecil, serta pirek untuk mengkonsumsi sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdalih dituntut pekerjaan yang mengharuskan begadang hingga larut, Jurianto alias Aowen (34) pun mengkonsumsi sabu. Sial, akibat mengkonsumsi sabu, warga Jl Puding Lorong Sehat IT I Palembang ini terancam mendekam di penjara setelah ditangkap Unit 4 Subdir 3 Ditres Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKP Jhonson Nadapdap di kediamannya, Sabtu (15/2/2014) siang.
Dari tangan Aowen, petugas menyita tiga paket kecil sabu, satu timbangan kecil, serta pirek untuk mengkonsumsi sabu. Barang-barang itu ditemukan petugas di dalam kamar Aowen.
Diakui Aowen, dirinya memang mengkonsumsi sabu untuk membuat matanya tetap terjaga di malam hari. Aowen mengkonsumsi sabu terkadang di rumah atau pun di tempat ia menjaga warnet.
"Saya dapat sabunya dari Sel (DPO). Saya tidak beli, tapi didapat secara gratis," kata Aowen, Minggu (16/2/2014).
Didapat secara gratis, ungkap Aowen, dikarenakan dirinya bertugas sebagai kurir sabunya Sel. Dari setiap kali transaksi, Aowen bisa mendapat sabu senilai Rp 100 ribu secara gratis. Kompensasinya, Aowen tidak menerima bayaran uang tunai.
"Tiga bulan belakangan ini sudah lima kali saya ambil barang dengan Sel. Saya menjadi pengedar karena pekerjaan saya sebagai penjaga warnet yang buka 24 Jam, jadi sabu itu digunakan untuk doping. Dari keuntungan jualan itulah saya dapat mengkonsumsi sabu dengan gratis," kata pria yang sudah beristeri ini.
Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dedy Prasetyo, melalui Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Imam Ansyori, membenarkan penagkapan tersebut. Pelaku berhasil dibekuk di kediamannya dan diamankan tiga paket kecil sabu.
"Selanjutnya, kita akan mencari keberadaan Sel yang menurut Aowen sudah lama jadi bandar besar," kata Imam.