Caleg Dilarang Terima Dana Sumbangan Kampanye
Yang berhak menerima dana sumbangan ialah partai politik (Parpol).
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 12 Parpol yang mengikuti Penyuluhan Peraturan dan Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Palembang, Sabtu (15/2/2014) diminta mengingatkan Calegnya untuk tidak boleh menerima dana sumbangan dana kampanye.
“Baik dari perorangan maupun lembaga, caleg tidak diperbolehkan menerima dana sumbangan kampanye,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Abdul Karim Nasution SAg MHum.
Menurut PNS IAIN Raden Fatah Palembang ini, yang berhak menerima dana sumbangan ialah partai politik (Parpol).
Itu pun harus bersifat tidak mengikat dan mencantumkan identitas yang jelas ketika memberikan laporan. Berapa besar anggaran juga harus dijabarkan.
“Sifatnya harus legal. Sumbangan harus diberikan kepada parpol. Caleg tidak berhak menerima sumbangan dalam bentuk apapun. Baik DPRD maupun DPR,” ujarnya.