Ibu Muda Tertipu Belanja Online
Ibu tersebut mentransfer uang ke pelaku atas nama Nanang Fauzi dengan nomor rekening 1560007047386.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nasib malang dialami seorang ibu muda, Ingelia Dini LS (32), warga Jalan Perum Putri Kembang Dadar Blok B RT 5/6 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I. Akibat terpengaruh oleh iklan belanja online, dirinya harus menjadi korban dan mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 juta. Akibat kejadian tersebut ia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ke Mapolresta Palembang, Selasa (11/2/2014) pukul 11.00.
Di hadapan petugas, Ingelia menuturkan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Minggu (10/2) sekitar pukul 16.40 di Jalan POM IX tepatnya di ATM BCA Palembang Square. Kejadian itu berawal saat ibu tersebut memesan barang berupa pakaian secara online jejaring sosial facebook. Setelah keduanya sepakat harga, ibu tersebut mentransfer uang ke pelaku atas nama Nanang Fauzi dengan nomor rekening 1560007047386. Uang sebesar Rp 3,9 juta telah dikirim ke pelaku.
“Karena saya merasa dirugikan, saya terpaksa melaporkan kasus ke pihak polisi. Iya saya memesan melalui online jejaring Facebook. Tadinya tergiur karena harganya lebih murah, nyatanya malah tertipu,” aku korban.