Meski Bebas Bersyarat, Corby Belum Bisa Keluar Lapas

Kalau pembebasan bersyarat untuk Corby ini ya segera setelah saya terima suratnya. Maka harus segera saya keluarkan.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, DENPASAR - Meskipun Kementerian Hukum dan HAM sudah memutuskan memberi pembebasan bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia itu tidak bisa langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali.

Kepala Lapas Kerobokan Farid Djuanedi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi pembebasan bersyarat dari Kemenkum dan HAM.

"Kalau pembebasan bersyarat untuk Corby ini ya segera setelah saya terima suratnya. Maka harus segera saya keluarkan. Mungkin Senin sudah bisa dibebaskan," kata Farid di Lapas Kerobokan, Jumat (7/2/2014).

Meskipun sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, Corby tidak bisa langsung pulang ke Australia sampai 2017. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat itu, Corby tinggal di Kuta bersama saudara perempuannya, Mercedes, yang menikah dengan warga Bali, Wayan Widyartha.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved