SIM-K Cegah Para Suami/Istri Kawin Lagi

Kementerian Agama Sumatera Selatan menerapkan sistem informasi manajemen nikah (SIM-K) untuk menekan pernikahan diam-diam.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna mengurangi kecurangan dalam pernikahan, Kementerian Agama Sumatera Selatan menerapkan sistem informasi manajemen nikah (SIM-K). Dengan sistem ini, diharapkan dapat mengurangi kasus pernikahan diam-diam, padahal yang bersangkutan sudah beristri atau bersuami. Bahkan juga mencegah pernikahan di bawah umur.

SIM-K merupakan sebuah program aplikasi komputer berbasis Windows, yang berguna untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh kantor urusan agama di wilayah Republik Indonesia secara online. Data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di kabupaten atau kota dan di kantor Wilayah Kemenag dan di Bimas Islam. Sehingga bila ada orang yang mau nikah lagi secara diam-diam, maka nama atau datanya keluar secara otomatis di komputer.

Bila dia sudah beristri, maka petugas meminta yang bersangkutan izin dulu dengan istri terdahulu.

Sistem ini sudah diberlakukan di enam kabupaten kota di Sumsel, dengan harapan mengurangi kecurangan pernikahan. "Seperti menikah tanpa izin dari istri sebelumnya," ujar Saefuddin, Kabid Biro Hukum dan Humas Kemenag Sumsel didampingi Drs H Ridhuan, MSi, Kasi Kepenghuluan, Rabu (5/2/2014).

Adapun enam kabupaten/kota yang sudah menggunakan SIM-K tersebut adalah Kabupaten Ogan Ilir, Palembang, Muaraenim, Prabumulih, OKI, Banyuasin, dan Muba. Dengan adanya SIM-K ini juga meringankan para petugas KUA dalam melakukan pengisian data, karena tidak perlu bekerja dua kali. Selain itu, pencetakan akte nikah dan kutipan akte nikah (buku nikah) bisa dilakukan secara langsung.

"Namun saat ini untuk buku nikah masih harus ditulis dengan tangan, karena printer dengan tinta khusus belum tersedia. Namun kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan terkait dengan IT agar lebih baik lagi," ujar Saefuddin.

Selain itu, pihaknya juga akan mengupayakan agar seluruh kabupatan/kota di Sumatera Selatan dapat menggunakan sistem online tersebut. Penerapan sistem ini sudah dilakukan sejak Januari 2013 lalu. Dia juga mengatakan, sejak berlakunya SIM-K, pihaknya banyak menemukan kasus-kasus pernikahan yang salah, seperti pernikahan di bawah umur dan orang-orang yang sudah melakukan pernikahan sebelumnya.

"Jika menemukan kasus-kasus seperti ini, kami akan melakukan pemanggilan dan menyuruh mereka meminta izin dulu kepada istri atau suami sebelumnya, sebelum mendaftarkan diri kembali ke pernikahan," ujarnya. (cr5)

Tags
perkawinan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved