KSAD: Prajurit tak Netral Dipecat

Prajurit harus menjunjung netralitas setinggi-tingginya. Jika ada prajurit yang tak netral

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, BANDUNG - Menghadapi pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun ini, semua jajaran TNI Angkatan Darat diingatkan untuk profesional dan bersikap netral. Prajurit yang terbukti tidak menjunjung netralitas dapat dikenai sanksi pemecatan.

”Prajurit harus menjunjung netralitas setinggi-tingginya. Jika ada prajurit yang tak netral, akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Namun, kalau tindakannya sangat tidak baik dan berdampak luas, kami tidak akan ragu-ragu terhadap prajurit seperti itu untuk dipecat,” kata Kepala Staf TNI AD Jenderal Budiman, Senin (3/2/2014), seusai memberikan pengarahan kepada para komandan satuan di jajaran TNI AD, di Graha Yudha Wastu Pramuka Pussenif, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pada acara itu hadir pula Wakil KSAD Letjen M Munir, Pangkostrad Letjen Gatot Nurmantyo, Komandan Kodiklat TNI AD Letjen Lodewijk F Paulus, para asisten KSAD, dan Kasdam III/Siliwangi Brigjen Suyatno.

Di sisi lain, Budiman juga mengimbau kalangan eksternal agar tidak melakukan upaya mengajak, yang membuat anggota TNI AD bersikap tidak netral.

”Kita bisa maju kalau ada integritas yang luar biasa, yang dapat mengalahkan segalanya, apakah itu kepandaian dan keahlian apa pun bisa dikalahkan dengan integritas. Dengan integritas, kita juga dapat mencapai tujuan nasional. Diharapkan, prajurit ke depan lebih profesional dan terjadi perubahan dalam institusi TNI AD menjadi lebih ilmiah, yang bekerja berdasarkan sistem,” tuturnya.

Wakil Komandan Pussenif Kodiklat TNI AD Brigjen Asrobudi, selaku Ketua Penyelenggara Apel Komandan Satuan Terpusat TNI AD Tahun 2014 itu, mengemukakan, kegiatan apel diikuti 380 peserta terdiri atas para komandan satuan di jajaran TNI AD. Kegiatan berlangsung 3-7 Februari 2014.

Di Jakarta, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, masyarakat diharapkan mengawasi tindak-tanduk anggota TNI yang berpolitik. TNI juga diharapkan membuat petunjuk internal yang jelas dan rinci yang boleh dan tidak boleh dilakukan anggotanya dalam konteks pemilu.

Dikatakan, ada beberapa indikasi di lapangan bahwa tentara mulai terlibat politik. Untuk itu, masyarakat juga harus mendapat pendidikan politik.

Pertama, penggunaan fasilitas, baik dinas maupun pribadi, untuk kampanye, termasuk penggunaan alat angkutan untuk mengangkut massa atau ruangan dan rumah untuk pertemuan. Oleh karena itu, TNI diharapkan membuat aturan jelas, kompleks tentara harus bersih dari simbol-simbol partai dan sosok.

Kedua, pribadi tentara yang membantu, baik dalam suasana kedinasan maupun pribadi. Ketiga, anggota TNI yang membiarkan terjadi pelanggaran kampanye dan pemilu. Tindakan yang harus dilakukan anggota TNI itu adalah melaporkan kepada pihak yang bertugas, baik panitia pengawas maupun polisi.

Keempat, baik tentara maupun keluarganya yang membangun opini positif atau negatif tentang partai atau sosok calon legislatif atau presiden. Untuk itu, keluarga tentara juga harus diberi edukasi. Walaupun berhak memilih, keluarga tentara tidak boleh membangun opini dalam bentuk apa pun, apalagi dengan prajurit aktif.

”Masyarakat agar melapor ke perangkat pemilu kalau di lapangan menemukan indikasi tentara mulai terlibat politik,” kata Haris. (SEM/EDN)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved