Dalam Waktu Dua Pekan, Eddy Yusuf-Yulius Nawawi Diserahkan ke Kejati

Pihak Polda Sumsel memiliki waktu paling lama dua pekan untuk menyerahkan kedua tersangka ke tangan Kejati Sumsel.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait kepastian sudah naik ke tahap kejaksaan, Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi kini hanya menunggu waktu untuk diserahkan ke Kejati Sumsel. Kedua tersangka dugaan tipikor Bansos OKU 2008 itu dalam waktu dua pekan ke depan akan diserahkan ke Kejati Sumsel.

Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Edi Purwatmo, melaui Kasubdit III Unit Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amrin, pihaknya memiliki waktu paling lama dua pekan untuk menyerahkan kedua tersangka ke tangan Kejati Sumsel. Namun, belum bisa dipastikan kapan diserahkan ke pihak Kejati Sumsel.

"Dengan berkas yang sudah P21, maka perkara kini ditangani Kejati Sumsel. Setidaknya, paling lama dua pekan keduanya akan dilimpahkan ke Kejati Sumsel," kata Imran, Selasa (4/2/2014).

Selain pelimpahan terhadap kedua tersangka, lanjut Imran, Ditreskrimsus Polda Sumsel selaku tim penyidik juga akan melimpahkan barang bukti yang sudah disita. Pelimpahan dilakukan berbarengan dengan penyerahan kedua tersangka ke Kejati Sumsel.

"Sementara ini baru mobil Eddy yang kita sita. Untuk Yulius, akan kita cari asetnya yang dibeli dari uang Bansos OKU 2008," kata Imran.

Terpisah, Kejati Sumsel melalui Mulyadi selaku Kasi Penkum dan Humas bidang Intelijen mengatakan, pihaknya siap menerima pelimpahan tersangka Eddy dan Yulius serta barang bukti dari penyidik. Terkait penahanan, masih akan diputuskan begitu pelimpahan sudah dilakukan.

"Kita masih koordinasi dengan penyidik terkait waktu pelimpahan. Kalau sudah sepakat, kita siap menerimanya," kata Mulyadi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved