Soal Penolakan Penghapusan Trayek, Dishub Palembang Minta Waktu 2 Minggu
Hal ini dilakukan karena semua kebijakan yang dilakukan ada landasan hukumnya sehingga tidak bisa secara serta merta langsung dilakukan perubahan.
Penulis: Siti Olisa | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menanggapi penolakan para pendemo terhadap Perwali no 1465 tahun 2009, pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perhubungan kota Palembang meminta waktu paling lama dua minggu untuk menjawab tuntutan.
Hal ini dilakukan karena semua kebijakan yang dilakukan ada landasan hukumnya sehingga tidak bisa secara serta merta langsung dilakukan perubahan.
"Semuanya harus melalui proses tidak bisa secara serta merta melakukan penghapusan karena semuanya memiliki payung hukumnya," ujar Masripin Toyib, Kepala Dinas Kota Palembang saat menggelar dialog dengan salah satu perwakilan demonstran, Senin (3/2/2014).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sudah memberikan trayek alternatif bagi para sopir angkot ini.
"Dan sudah kami ujicobakan di beberapa trayek alternatif," jelas Masripin.