Melalui Surat Wasiat, Harta Mandela Dibagi-bagi

Warisan itu kemudian dibagikan untuk keluarga, partainya Kongres Nasional Afrika (ANC), mantan pegawainya, serta sejumlah sekolah lokal.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, JOHANNESBURG - Surat wasiat mendiang Nelson Mandela akhirnya dibacakan, Senin (3/2/2014). Dalam suratnya itu Mandela meninggalkan warisan harta dengan nilai 4,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 50 miliar.

Warisan itu kemudian dibagikan untuk keluarga, partainya Kongres Nasional Afrika (ANC), mantan pegawainya, serta sejumlah sekolah lokal.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Afsel Dikgang Moseneke kepada wartawan mengatakan keluarga Mandela menerima pembagian harta itu dan sejauh ini tidak mengajukan keberatan.

Istri ketiga Mandela, Graca Machel kemungkinan akan melepaskan haknya atas warisan mendiang suaminya itu, namun sejauh ini belum melakukan langkah apapun.

Moseneke melanjutkan sebagian warisan Mandela itu akan dibagi ke dalam tiga dana perwalian yang sudah dipersiapkan Mandela.

Salah satu dana perwalian itu ditujukan bagi keluarga besarnya yang terdiri atas lebih dari 30 anak, cucu, dan cicit itu.

Pembacaan surat wasiat Mandela itu dikhawatirkan akan menimbulkan percekcokan baru di antara anggota keluarganya terkait warisan finansial pahlawan Afrika Selatan itu.

Mandela, yang meninggal dunia Desember lalu dalam usia 95 tahun, meninggalkan harta benda antara lain berupa sebuah rumah mewah di Johannesburg, rumah sederhana di provinsi Eastern Cape, dan royalti dari penjualan buku, termasuk dari otobiografinya "Long Walk to Freedom".

Selain itu, nama Mandela sudah digunakan beberapa cucu dan cicitnya sebagai "merk dagang" mulai dari pakaian hingga acara televisi.

Beberapa cucu Mandela bahkan sudah mulai menjual topi dan kaus menggunakan foto Mandela dan kata-kata "Long Walk to Freedom". Bahkan dua cucu Mandela yang tinggal di AS membintangi sebuah acara televisi berjudul "Being Mandela".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved