Ketua MK Ditangkap KPK

Akil Mochtar Terjerat 10 Pilkada Termasuk Empatlawang dan Palembang

Berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah rampung alias P21 dan dilimpahkan ke Jaksa KPK.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/10/2013). Akil tertangkap tangan menerima suap dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah rampung alias P21 dan dilimpahkan ke Jaksa KPK.

Dijelaskan Juru Bicara KPK, Johan Budi perkara yang sudah dirampungkan pihaknya yakni soal berkas penyidikan Akil dengan sangkaan dugaan suap penanganan Pilkada Lebak Banten, Gunung Mas Kalimantan Tengah, penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terkait gratifikasi, Akil diduga menerima uang atau barang terkait penanganan Pilgub Banten, Pilbup Empat Lawang, Pilkot Palembang, Pilbup Lampung Selatan, Pilbup Tapanuli Tengah, Pilbup Morotai Maluku Utara, Pilbup Buton Sulawesi Tenggara. Sedangkan pada Pilgub Jawa Timur, Akil hanya diduga telah menerima janji.

"Ya, itu berkaitan dengan dugaan gratifikasi dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014) petang.

KPK sendiri tegas Johan memastikan akan menuntut maksimal kepada Akil. Hal itu dilakukan karena Akil merupakan penyelenggara negara sekaligus penegak hukum.

"Dengan pasal-pasal yang disangkakan ke AM itu bisa ditutut maksimal," kata Johan.

Sejauh ini, lanjut Johan penyidik sudah menyita harta terkait Akil hampir mencapai 150 miliar. Aset itu banyak disita karena diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved