Hakim Penjarakan Fredi Seumur Hidup

Seorang pria lainnya tampak menyelinap di tengah kerumunan polisi untuk mengejar Fredi yang melangkah keluar menuju ruang tahanan PN Palembang.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Efredi alias Fredi (37) akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Denson di PN Palembang Senin (27/1/2014). Pembunuh Muslim (7) itu dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Karena tidak sesuai dengan keinginan, keluarga dan kerabat Fredi tidak terima dengan vonis hakim. Salah satu pria yang mengaku pamannya Muslim nekat memanjat pagar yang ada di dalam ruang sidang PN Palembang. Namun, aksinya keburu dihentikan oleh puluhan polisi yang sudah bersiaga sejak sidang belum dimulai.

Seorang pria lainnya tampak menyelinap di tengah kerumunan polisi untuk mengejar Fredi yang melangkah keluar menuju ruang tahanan PN Palembang. Lagi-lagi, usaha pria itu berhasil digagalkan polisi.

"Izinkan saya memukul wajahnya sekali saja, pak. Kami sudah sangat kesal dengan dia," kata seroang kerabat Muslim kepada polisi.

Terkait vonis hakim, Fredi menerimanya. Begitu juga dengan jaksa, Gunawan dan Ali Akmal. Dengan demikian, vonis majelis sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved