Polsek Lempuing Sita 2 Pucuk Senpi FN

Ke enam tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lempuing guna pengembangan penyelidikan.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Jajaran Polsek Lempuing pimpinan Iptu Apromico SH, Selasa (21/1/2014), menyita dua pucuk senjata api (Senpi) yakni jenis FN serta 8 butir amunisi kaliber 9 mm dan senjata api rakitan (Senpira) berikut 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Senpi FN tersebut disita dari tangan tersangka Suryadi, warga Unit 2 Desa Tunggal warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

Sementara senpi rakitan milik tersangka Mulkan (35), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 warga Lampung lainnya yang berkeliaran di wilayah hukum Polsek Lempuing, namun tidak memiliki identitas dan diduga akan merencanakan aksi kejahatan.

Ke enam tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lempuing guna pengembangan penyelidikan.

"Untuk nama-namanya nanti saja, karena masih dalam pengembangan dan menyidikan," kata Apromico.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved