Ajudan Kapolres Jadi Tersangka Penembakan Yunias

Penyidik Polres Kupang menetapkan ajudan Kapolres Kupang, Briptu TK, tersangka kasus dugaan penembakan Yunias Allister Lorens Dima

Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, KUPANG - Penyidik Polres Kupang menetapkan ajudan Kapolres Kupang, Briptu TK,  tersangka kasus dugaan penembakan Yunias Allister Lorens Dima, saat  pesta ulang tahun (ultah) di Liliba, Kota Kupang, Selasa (14/1/2014) malam.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, kepada Pos Kupang, Jumat (17/1/2014) sore menjelaskan, penetapan Briptu TK sebagai tersangka setelah polisi memeriksa saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan Britpu TK sebagai tersangka. Briptu TK untuk sementara kami jerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan luka pada korban," kata  Tito.

Mantan Kapolres TTS ini dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penembakan yang dilakukan Briptu TK kepada Yunias Dima.

Tito mengatakan, Briptu TK dijerat pasal 351 ayat dua dengan tuduhan penganiayaan mengakibatkan luka berat dan pasal 360 dengan tuduhan  kelalaian mengakibatkan luka berat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dua pasal yang dituduhkan kepada tersangka mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara bagi tersangka.

Tito menyatakan, Briptu TK tidak ditahan di Mapolres Kupang Kota karena sudah menjadi tahanan Satuan Provost Polres Kupang.
Kendati demikian, lanjutnya, proses hukum terhadap Briptu TK tetap terus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini tidak memakan waktu lama. Pasalnya saksi-saksi dan bukti sudah lengkap.

Tito menjelaskan,  lima saksi bersama tersangka sudah diperiksa dalam kasus ini. Saat ini pemberkasan tersangka tinggal kesimpulan saja. Usai kesimpulan selesai, berkas tersangka tinggal dikirim ke jaksa penuntut umum Kejari Kupang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved