Kades Kota Raya Dilaporkan ke Polisi
Ia dituduh telah menyalahgunakan uang royalti yang diserahkan perusahaan batu bara tanpa sepengetahuan warga
Penulis: Tommy Sahara | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, LAHAT - H (48), Kepala Desa (Kades) Kota Raya Kecamatan Kota Lahat, dilaporkan Beben (26) warganya sendiri ke Mapolres Lahat, Jumat (17/1/2014).
Ia dituduh telah menyalahgunakan uang royalti yang diserahkan perusahaan batu bara tanpa sepengetahuan warga. Bahkan pelapor menduga uang tersebut digunakan untuk dana kampanye Bupati Lahat Saifudin Aswari, pada saat pemilukada lalu.
Dalam laporan Beben kepada polisi dijelaskan, awalnya warga desa Kota Raya membahas royalti yang didapat dari PT Tri Mandiri Perkasa (PT TMP) di rumah salah satu warga pada Jumat (10/1) lalu.
Dari data mereka, perusahaan tersebut membayar royalti sebesar Rp 126,9 juta, untuk periode Februai higga Oktober 2012. Nilai tersebut dihitung sesuai kesepakatan, yakni Rp 700 per ton untuk desa.
Namun ternyata terdapat selisih, dengan jumlah yang laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Herlina selaku Kades Kota Raya. Sehingga mereka curiga ada permainan dalam mengelolah dana royalti.