Akil Mochtar Jadi Tersangka Kepemilikan Narkotika

Dijelaskan Sumirat, atas kepemilikan narkotika itu, Akil dikenakan Pasal 111 atau Pasal 112 dan atau Pasal 116 Undang-Undang tentang Narkotika.

Editor: Soegeng Haryadi
WARTKOTA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kasus menuju ruang tahanan setelah menjalni pemeriksaan dan penetapan menjadi tersangka sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis(3/10/2013). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Nasional Narkotika (BNN). Akil diduga telah menyimpan atau memiliki atau menguasai sejumlah narkotika.

"Penetapan tersangkanya baru hari ini," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto usai melakukan pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (17/1/2014).

Dijelaskan Sumirat, atas kepemilikan narkotika itu, Akil dikenakan Pasal 111 atau Pasal 112 dan atau Pasal 116 Undang-Undang tentang Narkotika.

Sementara pada proses penyidikan kata Sumirat pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar sebagai tersangka. Kendati begitu, pemeriksaan tadi belum masuk perkara.

"Baru satu pertanyaan tadi. Apakah saudara siap menjalani pemeriksaan? Pak Akil jawab bersedia," kata Sumirat.

Sedangkan dalam proses penyelidikan, BNN sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Di antara saksi diperiksa itu ada yang menjabat penyidik KPK. "Tapi ada juga saksi yang dari MK," kata Sumirat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved