Stockpile Batu Bara di Batu Kuning Diduga Ilegal
Tempat usaha menampung batu bara tersebut sampai sekarang belum mengantongi izin dari instansi terkait.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Stockpile batu bara di Desa Batukuning Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) diduga tidak mengantongi izin alias ilegal. Tempat usaha menampung batu bara tersebut sampai sekarang belum mengantongi izin dari instansi terkait, baik itu SIUP, HO maupun Amdal, kata Sekretaris Kecamatan Baturaja Barat, Tomi SH, Kamis (16/1/2014).
Sementara Kepala Kantor Perizinan Terpadu OKU, M Yogi Februansyah, melalui Kasi Pendataan Syaiful Bahri menjelaskan, stok file Batu Kuning sudah beroperasi sejak tahun 2012. Ditegaskan Kepala Kantor Perizinan Terpadu tersebut, hingga kini stok file batu bata Batu Kuning tidak mengantongi izin apapun baik itu SIUP dan HO. Itulah sebabnya Kepala Kantor Perizinan Terpadu meminta Satpol PP OKU segera bertindak menutup stockpile tersebut.
Syaiful menegaskan, syarat untuk mengurus SIUP dan HO di Kantor Badan Perizinan OKU adalah pemilik stok file batu bara itu mesti mengantongi surat izin operasi terlebih dahulu dari Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas PU Cipta Karya untuk tata ruang, serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat terkait masalah amdal. Selain itu juga harus ada izin dari warga sekitar.
Keberadaan stockpile batu bara di Desa Batu Kuning itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2000 tentang izin gangguan dengan ancaman penjara penjara minimal 6 bulan dan denda Rp 5 juta bagi yang melanggar.
Terpisah, Kasat Pol PP OKU, Agus Salim, melalui Kasi Trantib, Taufik membenarkan jika stockpile Batu Kuning tidak memiliki izin operasional dari seluruh instansi terkait di daerah itu. "Masalah ini sebenarnya sudah dirapatkan dengan Asisten I Pemkab OKU, Djunaidi beberapa waktu lalu. Tetapi belum menemui titik terang. “Kami sebagai penegak Perda, kapanpun siap menertibkan stockpile itu kalau diperintahkan Bupati," kata Agus Salim.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energy Ir Nasir Yazid MT melalui Kabid Pertambangan Umum Abd Toyib ST MSi menjelaskan, stockpile (penimbunan batu bara) Batu Kuning sedang mengajukan izin prinsip ke Bupati OKU dan sedang dalam proses. Dikatakan Kadistamben dan Energy tersebut, sebelumnya pengusaha stok file Batu Kuning sudah mengajukan izin namun terkendala karena masyarakat sekitar belum memberi izin. Kemudian bulan Oktober tahun 2012 pihak pengusaha stockpile Batu Kuning kembali mengajukan izin prinsip.
”Saat ini masyarakat sekitar sudah mengizinkan dan sudah banyak juga warga sekitar yang bekerja di stockpile itu,” terangnya.